Sumba Barat Daya, obornusantara.com-setelahemalukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penculikan yang terjadi pada Kamis, (07/09/2023).
Kasus ini melibatkan Dinsiana Malo, seorang warga kampung belakang, Kecamatan Kota Tambolaka, yang diculik dengan modus kawin tangkap yang disebut sebagai budaya orang Sumba.
Seluruh tersangka yang ditetapkan meliputi Yohanes Bili Tanggu, seorang pria yang akan menikahi Dinsiana Malo, Lede Ngongo alias Ama Lius, ayah dari Yohanes Bili Tanggu, Lede Ngongo alias Ama Sili, yang bertindak sebagai juru bicara dalam kasus kawin tangkap, dan Heribertus Tanggu, sopir kendaraan Pick Up Alfa Omega.
Meskipun kasus ini dianggap sebagai budaya kawin tangkap, kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan empat Bupati Pemerintah Kabupaten di daratan Sumba telah menegaskan bahwa praktek kawin tangkap tersebut bukan bagian dari budaya masyarakat Sumba dan bertentangan dengan hukum serta merampas kebebasan perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPA3P2KB) Kabupaten Sumba Barat Daya, drh. Octavina T.S. Samani, mendesak agar Polres Sumba Barat Daya menjalankan isi kesepakatan bersama untuk menolak kawin tangkap sebagai budaya masyarakat Sumba. Tindakan yang dilakukan, harus diproses secara pidana untuk menciptakan rasa adil bagi korban serta penegakan hukum atas peristiwa penculikan.
“Polres Sumba Barat Daya harus menghukum pelaku agar memberikan rasa adil bagi korban. Termasuk ibu kandung korban harus dihukum untuk memberikan efek jera” tegas Octavina T.S Samani kepada TVRINews yang ditemui di rumah jabatan Wakil Bupati SBD, (10/09/23).
Penyidik Polres Sumba Barat Daya telah mengamankan empat tersangka beserta dua barang bukti, yakni sebuah mobil pick-up hitam dengan nomor polisi ED 8531 CE dan seekor kuda jantan berwarna coklat. Mereka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 328 KUHP Sub Pasal 333 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP.
Martha Ngongo, ibu kandung dari Dinsiana Malo yang menjadi otak dari perjodohan tersebut, masih berstatus sebagai saksi. Saksi lainnya adalah Bapak Sintia, om kandung dari Dinsiana Malo, yang membawa Dinsiana Malo menggunakan kendaraan roda dua dan saat ini dalam pengejaran polisi setelah melarikan diri pasca penangkapan pelaku tindak pidana penculikan.(wr/tvrinews.com).