10 Advokat di PASTI untuk Lindungi Hak Konstitusional

banner 468x60
Siantar, OS – Pilkada Kota Siantar, akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dengan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) yaitu Asner Silalahi dan Susanti Dewayani yang biasa dikenal dengan PASTI. Di masyarakat, PASTI akan melenggang dan bisa mengalahkan kotak kosong untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2020 -2024.

Namun sekalipun demikian, mereka ternyata tidak ingin berspekulasi, sehingga untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional paslon secara adil, jujur dan demokrasi, maka merasa penting membentuk organ pendukung berupa Tim Advokasi, yang beranggotakan 10 orang Advokat.

Adapun susunan Tim Advokasi ini terdiri dari Sarbudin Panjaitan sebagai ketua tim, Daulat Sihombing selaku Sekretaris merangkap Manager Eksekutif, Sefri Ijon Maujana Saragih selaku bendahara. Kemudian anggota tim melibatkan Miduk Panjaitan, Johannes Juntar Lumbangaol, Mangasi Tua Purba, Victor Siallagan, Roy Yantho Simangunsong, Franciskus Siallagan, dan Yafanus Buulolo serta dibantu seorang staf Sekretaris, Citra Lusiana Manurung.

Harapannya, Tim Advokasi ini berperan sebagai “the guard constitusion” untuk memproteksi, mengawal dan mempertahankan hak-hak konstitusional Paslon sehingga secara elegan dan legitimate memenangkan pertarungan Pilkada Kota Siantar 2020.

Daulat Sihombing didampingi Sarbudin Panjaitan mengatakan, bahwa tim ini memiliki tugas, pertama, memberikan nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada paslon dan tim pemenangan di semua tingkatan dan tahapan Pilkada, baik diminta maupun tidak diminta.

“Kedua, membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpontensi mengganggu standing electoral position paslon selama berlangsungnya tahapan Pilkada,” ujarnya, Sabtu (17/10).

Ketiga, mendampingi dan/atau mewakili Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPUD/KPUD, Bawaslu dan lain-lain yang terkait dengan Pilkada.

Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa kecuali, baik tentang Pilkada, pidana, perdata dan lain-lain yang tengah dihadapi oleh warga. “Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan paslon yang bersangkutan, dalam setiap Pilkada, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain,” tutur Daulat.

Terpisah, Calon Wali Kota Siantar Asner Silalahi berharap agar Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga, sehingga paham dan mengerti bahwa Pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.

“Istilah suara rakyat ‘suara Tuhan’ (“Vox populi, vox dei”) benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat,” katanya singkat. (Ndo)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *