Banyuasin,OS –
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin membebaskan 117 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto menjelaskan, pembebasan asimilasi WBP tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Mengingat, saat ini penyebaran virus tersebut sudah menyeluruh di Indonesia.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Pelaksanaannya sudah dua hari sejak Kamis (2/4/2020) lalu sampai dengan Selasa (7/4/2020),” jelasnya.