Banyuasin,OS-Senin (08/02/2021), 20 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan hak asimilasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto mengatakan, program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2020 menjadi Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Menyangkut program asimilasi rumah dan integrasi pada tahun ini dimulai pada 1 Januari 2021 hingga 31 Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini merupakan suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya,” jelasnya.
Febri menambahkan, warga binaan Lapas Banyuasin yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika telah menjalani setengah masa pidana. Serta berkelakuan baik. Lalu dua pertiganya tidak melebihi tanggal 31 juni 2021.
“Terdapat syarat-syarat dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Salah satu nya asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, selain yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, warga binaan juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat, pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.
“Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Ia menyampaikan setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
“Napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib melapor sebanyak sekali dalam sebulan ke Balai Pemasyarakatan. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran,” ucapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke dalam Lapas.
“Apabila mereka melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, maka asimilasi dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas untuk menjalani masa pidana tanpa hak integrasi, setelah itu hukuman akan ditambah lagi dengan tindak pidana yang dilakukannya”, tegasnya.(Eggy)