Musi Banyuasin, OBORNUSANTARA – Ratusan warga dari dua desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yaitu Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, menggelar aksi demonstrasi dengan memblokir jalan pada 1 Agustus 2024. Mereka menuntut PT PWS untuk segera memberikan plasma sebesar 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang.
Aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga dan forum masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang ini berlangsung selama beberapa hari. Namun, pada Jumat (23/8/2024), jalan tersebut akhirnya dibuka kembali setelah masyarakat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Sri Wahyuni, salah seorang warga Desa Muara Merang, mengungkapkan bahwa PT PWS telah beroperasi selama hampir 39 tahun di wilayah mereka, namun tidak pernah memberikan plasma kepada masyarakat setempat. “Kami melakukan aksi ini menuntut hak kami sesuai undang-undang berlaku. PT PWS ini harus memberikan plasma kepada masyarakat sebanyak 20% dari HGU yang dikelola. Sudah hampir 39 tahun berdiri namun satu kali pun perusahaan tidak pernah memberikan plasmanya kemasyarakatan desa,” tegasnya.
Sri berharap agar Presiden Joko Widodo mendengar keluhan masyarakat kecil seperti mereka yang ingin merasakan manfaat dari plasma 20% dari HGU yang dikelola PT PWS. “Kita harap Presiden Jokowi mendengar keluhan masyarakat kecil sepertinya yang ingin merasakan plasma 20% dari HGU yang dikelola PT PWS yang berdiri di tanah pribuminya, bantu kami Pak Jokowi,” ungkapnya.
Perwakilan Ketua Forum Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba, Dedy Irawan, mengungkapkan bahwa PT PWS telah membuat laporan polisi terkait aksi yang dilakukan oleh warga. “Kita mau tanyakan warga tidak melakukan anarkis, warga tidak mengacuhkan mobil PT PWS, hanya menghadang karena sedang aksi untuk meminta hak warga Muara Merang, dan Desa Mangsang, Muba agar PT PWS mengeluarkan plasma 20%, kenapa warga dilaporkan,” ujarnya.
Dedy menjelaskan bahwa ratusan warga mendatangi kantor PT PWS untuk melakukan aksi dan mediasi agar perusahaan tersebut dapat mengerti dan memenuhi hak masyarakat. “Alhamdulillah aksi yang dilakukan disambut dengan mediasi dan ada titik terang antara PT PWS dan warga,” katanya.
Senior Executive PT PWS, Edward Manurung, menyatakan bahwa masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba, telah bersepakat untuk menerima dana hibah setiap bulan. “Sudah selesai masalahnya, pemblokiran jalan akan segera dibuka. Ketua Forum Masyarakat Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, Muba sudah bersepakat dengan kami akan menerima dana hibah,” ujarnya.
Aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba, merupakan bentuk perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas plasma dari PT PWS yang telah beroperasi di wilayah mereka selama hampir 4 dekade. Meskipun sempat terjadi ketegangan dan laporan polisi dari pihak perusahaan, akhirnya mediasi berhasil dilakukan dan tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perusahaan untuk memperhatikan dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar, terutama dalam hal pembagian plasma yang merupakan amanat undang-undang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat. ***