MALANG, oborsumatra.com – Pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN untuk mengambil cuti di akhir tahun. Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenko PMK, YB Satya Sananugraha, Jumat (16/12/2022).
“Jadi, tidak ada larangan untuk mengambil cuti baik itu untuk ASN, untuk TNI, untuk Polri, BUMN, itu tidak ada,” kata Satya saat ditemui di Malang, Jumat (16/12/2022).
Satya mengatakan para ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN boleh mengambil cuti hingga sembilan hari saat Libur Nataru. “Jadi, sebenarnya ASN, TNI, Polri, BUMN itu boleh mengambil cuti dari tanggal 26 sampai 30 Desember, itu lima hari,” kata Sesmenko.
“Kalau kita total dari 24, 25, 26 sampai 30 Desember dan 1, 2 Januari. Seandainya saya misalnya ingin mengambil cuti dari 26-30 itu total kita punya sembilan hari untuk liburan, jadi 26 sampai tanggal 1,” kata Satya lagi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan libur sekolah anak-anak saat ini sudah mulai sehingga orang tua sudah bisa mengambil cuti. “Bisa mengambil cuti sesuai liburan anaknya dan tidak ada larangan untuk itu, khususnya ASN,TNI, Polri, dan BUMN,” ujarnya.
Terlebih kondisi Covid-19 sudah lebih baik sekarang. Dimana, level PPKM Indonesia hampir seluruh provinsi level satu. “Jadi enggak ada masalah, tetapi tetap kita harus menerapkan prokes ya, prokes tetap harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk hari libur. Muhadjir meralat pernyataannya yang sempat terlontar bahwa tanggal 26 Desember termasuk hari libur.
Meski begitu, Muhadjir menyatakan bahwa di tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan mengambil cuti.
“Tidak ada (libur). Tapi kalau mau ambil cuti dibolehkan,” ucapnya. (Lid)