Selamatkan 523 Jiwa Warga Sumsel##
Palembang, Oborsumatera.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Minggu ke I Bulan Agustus periode tanggal 3 s/d 9 Agustus 2020 berhasil mengungkap pelaku kejahatan Narkotika. Para tersangka kini telah diamankan di wilayah hukum Polda Sumsel di Polrestabes maupun di Polres.
“Dalam bulan Agustus 2020 ini, kita berhasil mengungkap 37 tersangka kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 28 pengedar dan 9 pemakai dengan barang bukti yang disita yakni, ganja sebanyak 8,67 Gram, Ektasi sebanyak 10 butir dan Shabu sebanyak 76,75 Gram,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel diruang kerjanya pada Senin,10/8/2020.
Polda Sumsel tidak pernah berhenti untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya melalui Dit Resnakoba Polda Sumsel danPolres/ Tabes jajaran tetap memberantas peredaran barang haram tersebut. Ini dibuktikan dengan penangkapan pelaku pengedar dan pemakainya, katanya.
Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yang disita tersebut maka dit res narkoba dan polres/tabes jajaran telah menyelamatkan 523 jiwa warga Sumsel bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM tidak henti-hentinya menghimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Theo)