MUBA, oborsumatra.com – Beredar di media sosial beberapa akun kepala desa diduga memberikan imbauan mobil angkutan minyak ilegal dilarang melintasi desa mereka.
Hal ini seolah menimbulkan pertanyaan, artinya beberapa kepala desa tidak sepakat dengan adanya kegiatan yang diduga dapat menimbulkan insiden serupa seperti halnya di Desa Ulak Teberau dan Desa Talang Leban.
Salah satu kepala desa yang memberikan himbauan tersebut adalah Sudirman Kepala Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Diduga imbauan tersebut berkaitan dengan adanya insiden beberapa waktu lalu di desa Talang Leban.
Disinyalir ihimbauan ini pun karena adanya Angkutan Minyak Ilegal melintasi desa Sungai Dua menuju kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan kabupaten lainnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal LSM DPP PP-RI Hendra Imron yang mengatakan, ini sangat patut diapresiasi, mengingat adanya insiden-insiden yang telah terjadi.
“Kami Apresiasi hal tersebut, maka dari itu pihak-pihak terkait seharusnya lebih memikirkan antisipasi secara Persuasif guna langkah-langkah dan dampak yang nantinya ditimbulkan oleh Aktivitas Ilegal tersebut,” kata Imron saat ditemui, Senin (26/12/2022).
Pihaknya mendukung adanya kinerja kepala desa seperti ini apalagi untuk keselamatan masyarakat umum.
“Jangan sampai ada lagi kejadian serupa, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat membahayakan,” kata dia.
Dirinya mengimbau agar aparat terkait tidak lalai dalam menjalankan pengawasan.
“Apalagi kita sepakat itu adalah Hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang dihasilkan oleh Bumi kita sendiri, patutlah kita berdayakan untuk kita Masyarakat Pribumi bukan untuk keluar dari garis batasan kabupaten kita,” tukasnya.