OKI, obornusantara.com–Terkait isu jual beli akta cerai yang dilakukan Pengadilan Agama Kayuagung, pihaknya mengaku sudah melakukan prosedur sesuai dengan SOP yang berlaku sebelum mengeluarkan putusan resmi.
Ketua Pengadilan Agama kelas IIB Kayuagung Korig Agustian SAg MAg menjelaskan, dalam hal permohonan cerai maka para pihak disyaratkan untuk menyerahkan buku nikah asli atau Duplikat akta nikah asli sebagai bukti autentik mereka telah menikah.
“Dalam hal permohonan ini yang dilampirkan adalah duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Pedamaran. Terkait dasar dikeluarkannya duplikat itu silahkan tanya yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi detiksumsel, Kamis (23/1).
Namun, jika dilihat dari kelengkapan dokumen yang di ajukan oleh pemohon, secara administrasi telah terpenuhi untuk mengajukan perkara ini.
Disinggung mengenai apakah ketika istri sedang hamil apakah diperbolehkan untuk bercerai? Ia mengatakan, hukum Islam tidak mengatur larangan cerai saat hamil, begitu pula dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, maupun hadis.
“Ya, perceraian saat hamil diperbolehkan, selama ada alasan yang mendasari dan menjadi langkah terakhir yang ditempuh,” ujarnya.
Terkait keberatan dari saudari Sukasmi, pihaknya mengaku, pada proses persidangan kedua belah pihak yaitu Pemohon (Suaminya) dan termohon (Sukasmi) sendiri telah dipanggil untuk menghadiri di persidangan.
“Sebagaimana panggilan yang dilaksanakan oleh Petugas Pos. Dan hasil dari laporan Pemanggilan Petugas Pos, panggilan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan,” bebernya.
Ia juga menyebut, hasil dari laporan panggilan yang disampaikan oleh Petugas Pos sebanyak tiga kali panggilan, semuanya diterima oleh yang bersangkutan.
“Semua panggilan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung,” cetusnya.
Dalam hal perkara cerai talak yang dikabulkan perceraianya, ia menambahkan, proses selanjutnya pemohon diwajibkan untuk mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kayuagung.
Lanjutnya, pengucapan ikrar talak ini dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemohon (suami) atau dapat diwakilkan melalui advokat yang melampirkan surat kuasa istimewa dan verifikasi oleh petugas melalui Vidio call kepada pemohon.
“Ini adalah salah satu upaya preventif, agar tidakk disalahgunakan oleh orang lain,” ungkapnya.
Ia pun berharap, dari permasalahan tersebut bisa mengevaluasi kinerja dan pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Kayuagung dapat sesuai dengan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
“Sehingga kami berharap masyarakat bisa mendapatkan keadilan dari permasalahan yang dihadapi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sukasmi binti Supadi warga Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran OKI mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya.
Sukasmi menyatakan, ia menerima dokumen tersebut dari seseorang yang enggan disebutkan identitasnya.
“Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ungkap Sukasmi, Rabu (22/1).
Kondisi ini, menurut Sukasmi, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan. Apalagi, ia sedang hamil tujuh bulan.
“Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Salim Kosim pemerhati hukum dan kebijakan Publik di Sumatera Selatan. Ia menilai bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti dengan serius karena berpotensi mencoreng integritas lembaga peradilan. “Jika benar ada praktik seperti ini, ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
(arjuna)