Bupati Bangkalan Ditahan KPK Selama 20 Hari Pertama

Ketua KPK Firli Bahuri melakukan konferensi pers terkait penetapan Bupati Bangkalan, ALAI, sebagai tersangka korupsi, di KPK, Kamis (8/12/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan konferensi pers terkait penetapan Bupati Bangkalan, ALAI, sebagai tersangka korupsi, di KPK, Kamis (8/12/2022).
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bangkalan ALAI sebagai tersangka. Dia diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ALAI ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. Penahanan pertama dilakukan sejak 7 sampai dengan 26 Desember 2022.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Firli menyebut, pengusutan kasus yang menjerat ALAI ini dimulai dari laporan yang dilayangkan masyarakat. Hal itu ia sampaikannya dalam jumpa pers digedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).

“Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti,” kata Firli.

Selain ALAI, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan AEL, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan WY, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan AM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan HJ dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, SH

Firli mengatakan, mereka sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka di Polda Jawa Timur, Rabu (7/12/2022). Usai diperiksa, tim penyidik langsung menangkap mereka.

AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara HJ dan SH ditahan di Kavling C1 gedung ACLC.

Tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *