Realisasi Overtarget, OKI Juara Gaet Investor di Sumsel
Kayuagung, oborsumatera .com
Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir se-Sumatera Selatan pada triwulan ketiga tahun 2020 berhasil over target hingga 210 persen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) OKI, Ir. Man Winardi, M. TP mengatakan realisasi investasi terbesar di OKI dibukukan oleh industri pengolahan bubur kertas OKI Pulp and Paper sebesar 2,2 Triliun.
Terbukti dari data yang tercatat hingga triwulan ke-3 tahun 2020 realisasi investasi terbesar di OKI tertinggi dari OKI Pulp and Paper. “Capaian terbesar ini disumbang oleh industri Pulp & Paper ditambah sektor lain seperti perkebunan” kata Man Winardi menjelaskan.
Hal ini menjadikan OKI sebagai juara dalam menggaet investor di Provinsi Sumatera Selatan dan meraih terbaik pertama penyelenggara Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) se-Sumatera Selatan.Capaian yang diraih ini menurut Man Winardi jadi motivasi untuk membangun kepercayaan investor kepada OKI. “Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKI terus bekerja keras untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tandasnya.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE mengatakan investasi di daerah merupakan salah satu kunci pendorong pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19″ ungkap Iskandar usai menerima penghargaan Invesment Award 2020 pada gelaran Pameran Investasi dan Infrastruktur Daerah (INFRADA) Sumsel di Hotel Novotel Palembang, Kamis, (26/11/20).
Selain investasi sinergi berbagai pihak perbaikan peningkatan konsumsi masyarakat dan ekspor, jadi energi optimisme dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, ujar Iskandar. Capaian ini tambah dia didukung pelayanan publik bidang perizinan yang semakin baik, dengan mengimplementasikan Perpres nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelayanan berusaha serta mendelegsikan 14 sektor kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan melalui Peraturan Bupati. “Kita memaksimalkan layanan pada 99 perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemda” tambahnya.( Theo)