Corona, Pasien Dalam Pengawasan Di Kayuagung 1 Orang

banner 468x60

Kayuagung, Oborsumatera.com

Berita perkembangan COVID-19 di Kayuagung cukup signifikan. Menurut pihak RSUD Kayuagung menyebutkan ada 1 orang yang masuk dalam daftar Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan isolasi kepada salah satu pasien yang diduga dalam pantauan (ODP) virus korona atau Covid-19.

Direktur RSUD Kayuagung, dr, Mirda saat presscon membenarkan bahwa ada salah satu pasien yang baru masuk pagi ini Senin 16 Maret 2020, tapi statusnya masih dalam pemantauan, terang Mirda.

Kedatangan pasien ini,sebelumnya mengaku mengeluhkan batuk dan demam tinggi. “Dia baru pulang dari luar kota lalu secara mandiri mendatangi RSUD untuk diperiksakan,” kata Mirda.

Menanggapi keluhan tersebut Tim Medis langsung melakukan pemeriksaan dan mengisolasi pasien, namun belum mendapatkan kesimpulan, masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya, ujar Mirda.

“Pasien kini sedang dirawat di ruang isolasi belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan positif atau tidak yang jelas statusnya masih dalam pemantauan dan ini baru dugaan, dan kita sudah melakukan penanganan, karena memiliki 1 kriteria klinis demam tinggi setelah pulang dari Jakarta tadi malam,” ujarnya.

Dikatakan dia RSUD Kayuagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan rujukan ke RSMH Palembang.

Soal beredarnya pesan berantai whatsapp yang mengatakan bahwa ada sebanyak 6 pasien yang diduga terpapar virus corona, Mirda mennyampaikan kalau hal tersebut tidaklah benar,

“Kabar yang beredar tidak benar dan hanya ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan menjelaskan, perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan confirm sebagai istilah yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.

Kemenkes kata Iwan mengkategorikan tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19. Iwan menjelaskan, ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.

“Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara atau daerah yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” katanya pada konferensi pers di RSUD Kayuagung.

Iwan menjelaskan termasuk pasien yang saat ini ditangani RSUD Kayuagung. Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan. “Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kominfo OKI Alexsander Bustomi menuturkan masyarakat jangan panik karena yang ada saat ini statusnya masih dalam pemantauan artinya belum positif.”Kita meminta masyarakat jangan panik dan jangan menyebarkan hoax yang belum dapat dipastikan kebenarannya jangan panik waspada boleh,” ungkapnya. (Theo)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *