Palembang, Oborsumatera.com
Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19. Selain melakukan Pembatasan Sosial Besar-Besaran (PSBB) juga dilakukan wajib memakai masker sebagai pelindung diri kepada setiap individu.
Untuk mengkampanyekan pemakaian masker ini, pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah melakukan persiapan dan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Danrem 044/Gapo Selasa (8/9/2020) yang digelar di Ruang Vicon Promoter Lantai lIl Mapolda Sum-Sel.
Rakor dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Pangdam II/Swj di wakili Asintel Kasdam ll/Swj kolonel Inf Priyanto Eko Widodo.S.I.P, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof.Dr.Eko Indra Kapolda Sumsel, Danrem 044/Gapo.Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji, S.IP, S.Sos, dan petinggi Sumsel lainnya.Rapat yang di pimpin Kapolda Sumsel ini membahas tentang kampanye penggunaan masker, dalam pengendalian, pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Corona Virus Disease 19 di Provinsi Sumsel, kata Kapolda.
Dalam pelaksanaannya, nanti akan dilakukan patroli di mall, tempat hiburan, kafe, restoran, sentral ekonomi dan di titik kumpul masyarakat/forum.
Akan di berlakukan sanksi administratif, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin atau denda administratif.
Sedangkan, sanksi fisik dari membersikan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu Nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan dalam pemberian sanksi akan di dampingi kepolisian dan TNI, ” pungkasnya.(Jsen)
Editor : Lidia TS