Diduga Gangguan Jiwa Tusuk Warga Petaling 11 Liang

banner 468x60

MUSI BANYUASIN,OBOR SUMATERA-SAIRIN (53) warga III Desa Petaling Kecematan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, harus menjalani perawatan intensif akibat dianiaya seorang pemuda yang diduga mengalami gangguan jiwa, ABROR (30) warga dusun III Desa Petaling Kec Lais Kab Muba

Selanjut nya melakukan penikaman bertubi – tubi ketubuh korban saat sedang duduk bersama rekannya.

“tersangka ini mengalami gangguan jiwa setelah kita cek buku kartu berobatnya sehingga tersangka dirujuk ke RS Ernaldi bahar guna observasi kejiwaan”Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, S.H.

Diceritakan Kapolsek, saat itu korban sedang duduk-duduk bersama rekannya di seban bawah rumah, lalu tiba – tiba datangla tersangka dari arah belakang langsung menghujamkan pisaunya kearah korban namun tak mengenai wajahnya.saat korban berbalik badan dan jatuh dari tempat duduknya sehingga membuat tersangka kembali menikamnya secara berulang – ulang namun masih bisa dihindarkan karena dengan posisi mundur kebelakang hingga terpojok dan membuat tersangka membabi buta pada korban.

Kapolsek yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung meluncur hingga Jumat (03/01/2020) sekira jam 13.30 wib tersangka langsung diamankan dari rumah keluarganya didusun III desa Petaling kec. Lais kab. Muba dengan dibantu kades Petaling Edi Sapari.

Sedangkan korban Saat ini dirawat intensif dengan luka luka tikaman dari tersangka sebanyak 11 (sebelas ) liang masing-masing pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) liang, dekat telinga 1 (satu) liang,leher belakang 1 (satu) liang, punggung bawah 4 (empat) liang,pipi sebelah kiri dekat mulut 1 (satu) liang, dibawah dagu sebelah kiri 1 (satu) liang, perut sebelah kanan atas 1 (satu) liang dan perut bagian bawah 1 (satu) liang. Selanjutnya tersangka saat ini langsung dibawa ke RS Ernaldi bahar guna observasi kejiwaan. (Eggy) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *