Palembang, oborsumatera.com
PT. Astica Mas yang bergerak di bidang Trading Dagang (TBS) dan Pupuk (26/5/2020) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A, atas kasus dugaan menggelapkan pajak sejak tahun 2017 sebesar 1,2 M.
Terungkap dalam sidang bahwa PPN yang telah di pungut oleh PT Astica Mas dengan terdakwa Iwan Setiawan sebagai marketing diperusahaan tersebut diduga tidak menyeorkan atau mengggelapkan pajak sejak tahun 2017.
Pada persidangan saksi ahli Pidana Dr. Ruben Ahmad yang di adakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Saksi Ahli Akuntansi dan audit Wandestarido SE Ak M.Si CA CPA ini dari pihak terdakwa, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dari masing-masing pihak.
Andreas Budiman SE., SH., MS.i., MH., CTL., BKP., selaku pengacara dari Iwan Setiawan ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa kasus perpajakan yang sekarang sedang ia tangani dengan terdakwa di persidangan saat ini masih dalam tahap agenda saksi ahli Pidana Dr. Ruben Ahmad yang di adakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Saksi Ahli Akuntansi dan audit Wandestarido SE Ak M.Si CA CPA ini dari pihak terdakwa.
Sedangkan tanggal 18 Mei 2020 lalu hanya mendengarkan keterangan saksi ahli Pidana Ruben dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli Akuntansi dan audit dari kuasa hukum terdakwa.
Dikatakan ahli hukum pidana di persidangan, bahwa KUP tidak mengatur tata cara tentang pidana yang dilakukan oleh Badan/ perusahaan, jadi menurut Andreas Budiman masih abu-abu.
Sementara menurut Ahli Akuntasi Wandestarido bahwa laporan keuangan itu harus sama dengan apa yang di sajikan SPT masa PPN, SPT masa 21, SPT masa 25 dan lainnya, SPT masa PPh badan tahunan harus sinkron.
Peran terdakwa hanya sebagai marketing pada PT. Astica Mas, terdakwa diduga menggelapkan pajak PPN telah di pungut oleh PT Astica Mas namun oleh tidak di setorkan oleh perusahaan tersebut.
Terungkapnya permasalahan ini diawali dari Laporan Kantor Pajak Ilir Barat ke Kanwil Pajak Sumsel Babel. Kemudian Kakanwil Pajak Sumsel Babel mengeluarkan Sprindik untuk menaikkan kasus ini menjadi Bukti Permulaan.
Andreas Budiman selaku pengacara dari Iwan Setiawan dari PT. Astica Mas ketika dimintai komentarnya oleh media ini mengatakan bahwa, selama dalam penyidikan tersangka tidak ditahan baru ketika pelimpahan ke tahap 2/ P 21 tersangka ditahan oleh JPU di Rutan Pakjo, katanya.
Diawal sidang PH mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota dan dikabulkan oleh majelis hakim dalam hal ini selaku PH nya kami akan melakukan hal yang terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Persidangan akan di lanjutkan pada 3 Juni 2020 mendatang dengan agenda Pembacaan Tuntutan, ungkap Andreas Budiman. (Novi)
Editor: Lidia TS