Diduga Memalsukan Dokumen, K MAKI Meminta Penegak Hukum Periksa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Indralaya

banner 468x60

Oborsumatra, Palembang

Akhir-akhir ini banyak permasalahan sekolah yang mencuat kepermukaan yang menciderai dan menimbulkan betapa buruknya para pelaku dalam mengelola pendidikan hanya untuk menimbun pundi-pundi rupiah demi memperkaya diri sendiri dan yidak segan-segan untuk melakukan korupsi.

Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 1 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir diduga guru berstatus ASN tidak masuk kerja selama 2 tahun terus meruncing sehingga melibatkan beberapa pihak di lingkungan sekolah serta dinas terkait.

Koordinator Komunitas MAKI yang menyoroti kejadian ini angkat bicara  “kami akan terus mengawali dari kasus ini sampai sampai keranah hukum sebagai kontrol sosial kepada kinerja pemerintah di Indonesia yang telah di atur dalam peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Boni Belitong.

“Inilah dampak dari tidak tegasnya pemerintah daerah, padahal kinerja ASN telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021, perbuatan oknum guru tersebut telah melanggar aturan sehingga buat gaduh kalangan ASN di lingkungan Pemda Ogan Ilir seolah olah Pemda terutama Sekda tutup mata dengan kejadian ini,” tutur Boni Belitong 

Lanjut Boni ,”sebelumnya sudah pertanyakan secara terbuka dalam adanya dugaan pemalsuan daftar hadir oknum guru tersebut yang di lakukan lingkungan pihak sekolah, ternyata dugaan tersebut benar, berdasarkan info yang kami dapatkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Herlina, diduga memalsukan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas ketidakhadiran oknum guru Rosmalinda selama 2 tahun terakhir ini,” pungkasnya

Kejadian itu diketahui ketika Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Suryani, S.Pd, menjelaskan kepada media pekan lalu melalui rekaman yang diterima.

“Sertifikasi tetap dibayarkan asalkan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari Kepala Sekolah. Meskipun oknum guru yang maksud tidak masuk dan mengajar, asalkan ada surat pertanggungjawaban dari kepala sekolah maka sertifikasi tetap dibayarkan, dan kalaupun ada apa-apa dikemudian hari maka Kepala Sekolah lah yang paling bertanggungjawab,”ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi S.Sos, mengatakan kepada media bahwa dirinya tidak menyangkal terkait permasalahan oknum guru di SMPN 1 Indralaya yang diduga tidak mengajar 2 tahun terakhir ini.

“Jangan di-ekspose, ini akan menjadi evaluasi bahwa oknum guru yang dimaksud akan dibina oleh Kepala Sekolah, dan mengembalikan uang yang telah diterimanya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini , Boni Belitong selaku Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI ) mengharapkan ,” Dengan adanya pemberitaan diharapkan menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pemalsuan dokumen oknum guru yang tidak mengajar namun tetap menerima sertifikasi, dengan penanggungjawab Kepala Sekolah,” tegasnya. (Ril K MAKI/Hendra)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *