Palembang, oborsumatera.com
Walaupun ditengah pandemi Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/tabes Jajarannya berhasil mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi khususnya kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM, mengatakan bahwa ini dibuktikan pada minggu pertama Bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka.
Dari ungkap kasus ini Polda Sumsel kini telah mengamankan para tersangka dari 22 tersangka yakni pengedar sebanyak 17 orang, pemakai 5 orang dengan barang bukti yang disita sebanyak : Shabu sebanyak 2677,38 gram, Ganja 14,62 gram dan ekstasi 5 butir
Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres Lubuk Linggau (5), Polres Banyu Asin (3), Ditresnarkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKUT (2). Sedangkan dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres MUBA (2 Kg), Ditresnarkoba Polda Sumsel (584,15 Gr) dan Polres Lubuk Linggau (66,71 Gr)
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 16.137 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di Ruang kerja nya, Senin (08/06)
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana.
Dari 39 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu , Curat 21 kasus, Curas 13 Kasus, Curanmor 3 kasus, Anirat 1 kasus dan Pembunuhan 1 Kasus
Sementara, dari 39 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 8 Kasus. Disusul Polres Banyuasin 5 Kasus , Polres OKU 4 Kasus , sedangkan Dit Reskrimum 3 Kasus, Polres Musi Banyuasin 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau 3 Kasus, Polres OKU Timur 3 Kasus, Polres Musi Rawas Utara 3 Kasus.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba.
Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya.(Theo)