Lahat, Obornusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026. Sidang ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2026.Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna dibuka oleh wakil ketua II Gaharu dengan dihadiri oleh 24 anggota DPRD kabupaten Lahat, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lahat, Hj. Widia Ningsih, SH, MH, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, Kapolres Lahat, Dandim 0405, Kepala Kemenag, Sekretaris Daerah, serta sejumlah asisten dan staf ahli.

” Sidang Paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026,membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2026,secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum, ” tutur Gaharu sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali.
Gaharu SE, MM, menjelaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD harus disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan. Program tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang mendukung fungsi dan wewenang DPRD.
Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkap Gaharu.
Ia menambahkan, kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama: penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program lain yang mendukung fungsi DPRD.

Setiap pembahasan akan dilakukan intensif dan dapat dikonsultasikan ke pemerintah provinsi atau kementerian terkait,” ujar Gaharu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih mewakili Bupati Lahat yang berhalangan hadir karena tugas di Palembang bersama Gubernur Sumatera Selatan. Ia menyampaikan pesan penting terkait arah pembangunan hukum daerah tahun depan.
“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widia
Menurutnya, Raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya. (ADV)









