Palembang, Oborsumatra.com
Dugaan korupsi di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan .
Dugaan korupsi itu berupa Mark_Up anggaran pada tahun 2019/2020 pada Kantor BAPPELITBANGDA Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Beberapa point dalam laporan tersebut yakni adanya mark-up pada program pelayanan administrasi perkantoran, penyediaan jasa surat menyurat yang dibelanjakan barang/jasa, penyediaan jasa kebersihan kantor, Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, dengan target,Jenis,belanja,barang jasa serta modal dengan pagu, Rp.192.720.000,
Selain itu ada juga program peningkatan sarana dan prasarana aparatur,pagu Rp.519.950.000,- dibagi menjadi dua kegiatan yakni; pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan target, unit barang pagu Rp. 308.200.000,-dari modal Rp.303.640.000,- belanja barang/jasaRp. 211.750.000,-belanja pegawai Rp. 4.560.000,- dan lainnya.
Lembaga Independen ini melaporkan kasus ini pekan lalu dimana indikasinya telah terjadi Mark-Up pada beberapa program kegiatan anggaran APBD tahun 2019/2020 diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Anggota Lembaga Independen OKU Heri mengatakan bahwa mereka telah melayangkan surat berupa laporan resmi ke Kejati Sumsel dan meminta penegak hukum segera mengusut tuntas laporan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumsel ketika akan dikonfirmasi permasalah ini Kamis pekan lalu tidak dapat ditemui karena menurut staffnya sedang rapat. (Hendri)