PALEMBANG, oborsumatra.com – Belum 1 X 24 jam usai melancarkan aksinya mencopet remaja putri yang sedang berbelanja di MR DIY di Palembang Trade Center (PTC) Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB dan viral di media sosial (Medsos).
Pasangan suami istri (Pasutri) ini akhirnya ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian dirumahnya di Jalan KGI Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II,Palembang, Selasa (31/1) malam.
Tersangka yakni Yuliana alias Teten (46) dan suaminya M. Yamin (31), keduanya melancarkan aksinya mencuri handphone Samsung Galaxy A52S milik korban Zahira Difa Zahrani (17) warga Payaraman, Ogan Ilir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan benar Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone di MR DIY PTC Mall.
“Mereka pasangan suami istri, dan kejadian ini viral di media sosial juga terekam kamera CCTV. Nampak dari CCTV korban dipepet oleh pelaku Y dan suaminya lalu mengambil handphone yang ada di tas punggung korban. Berdasarkan petunjuk tersebut kita melakukan penyelidikan dan belum 1 X 24 jam kita berhasil amankan keduanya di rumahnya,” ujar AKP Robert diwawancarai, Kamis (2/2/2023).
Lanjutnya, mereka mempunyai peran masing – masing yang perempuan sebagai eksekusi mengambil handphone sementara suaminya ini tugasnya mengawasi situasi dan mengalihkan perhatian korban. “Pelaku Y ini sudah pernah di penjara dalam kasus yang sama (residivis), dan baru ada satu laporan polisi namun masih akan kita kembangkan, dengan lokasi operasinya di Mall dan Pasar 16 Ilir, jelasnya.
Usai melakukan aksinya berhasil keduanya kemudian melarikan diri, lanjut AKP Robert P Sihombing mengatakan kedua pelaku kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Fazzio warna Silver. “Motor sudah kita amankan, sebagai barang bukti (BB) juga handphone korban, dan rekaman CCTV,” tutupnya.
Sebelumnya korban ketika diwawancarai usia membuat laporan polisi, Zahira menjelaskan pada saat kejadian dia berbelanja di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat itu saya lagi mencari barang, dan ada seorang ibu – ibu berada tepat di sampingnya. Namun, ibu tersebut biasa saja tidak mencurigakan, tetapi saat saya dilihat rekaman CCTV ternyata dia yang membuka tas saya,” jelas di Polrestabes Palembang.
Menurutnya, baru mengetahui kalau sudah di copet ketika hendak membayar barang yang dibelinya di kasir. “Saat hendak membayar di kasir, ternyata resleting tas saya sudah terbuka. Dan setelah diperiksa didalam tas handphone Samsung Galaxy A52S sudah tidak ada,” katanya.