JAKARTA, oborsumatra.com – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan keberadaan tim Bawaslu yang selalu ada mengawasi selama tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Keberadaan Bawaslu ungkap Bagja, untuk mengawasi seluruh proses, di mulai dari pendaftaran partai politik di KPU, maupun verifikasi administrasi melalui SIPOL yang dilakukan KPU di lokasi berbeda, Bawaslu selalu mengirim tim untuk melakukan pengawasan.
“Kami (Bawaslu) pastikan keberadaan Bawaslu untuk selalu mengawasi seluruh proses pendaftaran dan proses verifikasi,” kata Bagja saat meninjau proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang sudah berjalan seminggu, bukan berarti tidak mengalami kendala teknis. Akan tetapi kata dia, kendala teknis yang terjadi, tidak mengganggu jalannya fungsi utama Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi administrasi.
“Kemarin ada beberapa problem teknis terjadi. Tapi kendala teknis yang terjadi, jangan sampai mengganggu fungsi pengawasan Bawaslu,” tegasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu, wajib menyertakan beberapa dokumen utama sebagai syarat utama. Pertama, surat pendaftatan, kedua surat pernyataan pimpinan partai politik, dan ketiga dokumen rekapitulasi yang menyatakan pengurus di provinsi dan kab/kota.
“Semua dokumen itu sebelumnya harus diunggah di SIPOL,” tukasnya.