JAKARTA, oborsumatra.com – Hari Penyandang disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Di Indonesia, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dengan lahirnya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sejarah hari Disabilitas Internasional, peringatan ini berawal dari sejarah kelam para penyandang disabilitas. Dulu, mereka tidak mendapat pengakuan secara nasional dan internasional.
Diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas membuat PBB menetapkan Hari Penyandang Cacat Internasional. Penetapan dilakukan pada 1992 oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hari Disabilitas Internasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah yang dihadapi penyandang disabilitas. Mulai dari aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) diadopsi pada 2006. Tujuan utama CRDP adalah meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka. (Fit)