“Kades Koboi” Kepala Desa Bukit Batu Pembawa Perubahan

 

Ogankomeringilir (OKI), obornusantara.com— Langkah Rumidah saat memimpin Desa Bukit Batu sempat menuai decak kagum. Baru sepekan setelah dilantik sebagai kepala desa pada 2022 lalu, ia langsung membangun jalan desa sepanjang empat kilometer—tanpa menyentuh anggaran pemerintah, apalagi dana hasil potongan plasma. Biaya proyek itu diambil dari kantong pribadinya.

Perempuan berhijab yang dijuluki “kades koboi” ini kian menunjukkan gaya kepemimpinan yang tak lazim. Tepat dua bulan setelah menjabat, ia menghibahkan mobil pribadi untuk mendukung operasional desa, terutama bagi warga yang membutuhkan akses layanan darurat.

Dua langkah awal ini dianggap sebagai titik balik pelayanan publik di Bukit Batu.

Namun, perjalanan Rumidah tidak sepenuhnya mulus. Belum lama ini, ia diterpa tuduhan korupsi yang menyeret namanya ke pusaran opini publik. Tuduhan itu berkisar pada dugaan pemotongan 15 persen dana plasma kelapa sawit milik warga.

Pemerintah Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebenarnya telah menjelaskan ihwal persoalan ini sejak lama. Menurut Rumidah, pemotongan itu bukan bentuk penyalahgunaan, melainkan kontribusi dari lahan yang berstatus sebagai tanah kas desa (TKD).

Dana tersebut disepakati bersama melalui musyawarah warga, dan hasilnya masuk ke kas desa. Semua dokumen termasuk tanda tangan warga lengkap tertuang dalam notulen. Ini memastikan bahwa kebijakan diambil berdasarkan musyawarah

“Itu bukan potongan sepihak. Itu kontribusi dari lahan milik desa yang memang hasilnya masuk ke kas desa, sebagaimana kesepakatan bersama,” ujar Rumidah saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Penjelasan itu berkali-kali disampaikan, namun isu tersebut terus digoreng. Beberapa media bahkan memuat tudingan dari kelompok luar desa yang mengaku sebagai pegiat antikorupsi. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, seraya menyeret harta pribadi Rumidah dalam sorotan publik.

Ironisnya, di tengah tudingan yang menguat, peran pemerintah desa justru menunjukkan keberpihakan pada warga. Mereka yang tidak memiliki lahan dan selama ini menggarap tanah kas desa tidak diusir. Sebaliknya, mereka diperbolehkan tetap mengelola lahan tersebut hingga masa replanting tiba, dengan ketentuan teknis pembagian hasil dan kontribusi yang telah ditetapkan.

“Warga yang mengelola lahan TKD tetap menerima 85 persen dari hasil plasma. Sisanya 15 persen masuk ke kas desa untuk membiayai pelayanan publik,” kata Rumidah. “Ini keputusan bersama, bukan sepihak.”

Hamadi, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten OKI, mencermati bahwa kasus yang menyeret nama Rumidah bukanlah murni pengawasan publik. Menurutnya, ada pola sistematis yang mencoba membentuk opini negatif terhadap kepala desa.

“Isu ini mulai muncul setelah berbagai program desa berjalan baik. Kami melihat ada resistensi dari pihak-pihak yang selama ini nyaman dalam situasi desa yang tidak transparan,” ujar Hamadi, Sabtu (19/7).

Ia menilai ketegasan Rumidah dalam menata ulang administrasi desa dan menginventarisasi aset desa membuat sejumlah pihak terusik. Akibatnya, kontrol sosial bergeser menjadi penggiringan opini.

“Sulit diterima nalar bahwa seseorang yang di awal jabatannya menyumbangkan mobil dan membangun jalan dengan dana pribadi, kini dituduh memperkaya diri dari uang plasma,” katanya.

Menurut Hamadi, dalam iklim demokrasi yang sehat, pengawasan terhadap anggaran desa memang penting. Namun, ketika suara pengawasan mulai dipakai untuk kepentingan lain, sinyalemen ada agenda aktor intelektual bermain semakin kuat,

“Rumidah mungkin bukan pemimpin yang sempurna. Tapi di tengah pusaran tuduhan dan opini yang terus dimainkan, dedikasi dirinya terhadap kemajuan desanya sudah terlihat nyata,” tandasnya.

 

(Eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *