Kakanwil Sumsel Ajak Gunakan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya, Kamis (19/1) mengajak pelakiu Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) untuk mendaftar di Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM.

Dikatakan Ilham hal ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam mendukung tumbuhnya UMKM.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Menurut Ilham, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Sebagai fasilitator, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi UMKM untuk mencapai tujuan pengembangan usaha dan kemudahan berusaha.

Disamping itu, hal ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Kemenkumham menyediakan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi para pelaku usaha yang terdiri dari 8 etalase, diantaranya:

  1. Etalase Makanan dan Minuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Makanan dan Minuman Deteni, Makanan dan Minuman Peserta Diklat serta Makanan dan Minuman Taruna/Taruni;
  2. Etalase Pakaian Dinas Taruna,
  3. Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Matras serta Peralatan Makan dan Minum;
  4. Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  7. Etalase Pakaian Dinas,
  8. Etalase Jasa Akomodasi dan Paket Meeting.

Ilham mengatakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dapat menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran pelaku usaha seperti KTP, NPWP dan keterangan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain-lain.

Sampai saat ini, terdapat 18 pelaku usaha yang telah mendaftar melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel. Jumlah produk tersebut diharap dapat terus bertambah seiring dengan berlangsungnya pelaksanaan kegiatan pendaftaran Katalog Elektronik.

Kakanwil Ilham Djaya berharap pelaku usaha yang ingin bermitra agar segera mendaftarkan diri pada katalog sektoral yang diadakan di Kantor Wilayah Sumatera Selatan serta seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.

“Alur Proses pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik sektoral Kemenkumham sangat mudah. Saudara cukup akses melalui http://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman lalu mengisi informasi produk, memilih kode Klasifikasi Baku Komiditi Indonesia (KBKI), lalu menentukan spesifikasi produk, mencantumkan harga dan fasilitas, meng-upload struk pembentuk harga dan produk anda segera tayang pada katalog,” terang Ilham.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *