Kasus 3C Di Sumsel Minggu Kedua Bulan Agustus 2020 Menurun

Palembang, oborsumatera.com

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres jajarannya minggu pertama berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana namun pada minggu kedua  Agustus 2020 mengalami penurunan menjadi 20 kasus Tindak pidana demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari Senin, (17/8/2020)

Sebanyak 32 Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap yakni, 18 kasus curat, 13 curas, dan 1 bunuh diri semuanya berada di Polrestabes Palembang, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali, Polres Banyuasin, Polres Lahat, dan Polres Prabumulih. Sedangkan untuk minggu kedua tingkat kriminal di Sumsel menurun sebanyak 20 kasus.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM ketika konfrensi persnya mengatakan, menurunnya kasus tindak Pidana Anirat serta penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten/ Kota  khususnya wilayah Polda sumsel dan jajarannya maka pihaknya tidak henti-hentinya mensosialisasikan Maklumat  “ Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam “ dari Kapolda Sumsel.

Adapun larangan tersebut yakni, termaktub Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan,  Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.

Dilarang Main Hakim Sendiri.  Penyelesaian  Masalah Dilaksanakan Secara  Musyawarah  Kekeluargaan Dengan Melibatkan  Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan  Melalui Jalur Hukum.

Bagi  masyarakat yang melanggar ketentuan di atas  maka akan dilakukan  tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan eraturan Perundang-Undang yang berlaku.

Selain itu Kabid humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut.(Theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *