Kasus Siswi SMP Buta Usai Berobat ke Bidan di Palembang, Polisi Periksa 10 Saksi dan Temukan Praktik Ilegal

Kasus Siswi SMP Buta Usai Berobat ke Bidan di Palembang, Polisi Periksa 10 Saksi dan Temukan Praktik Ilegal
Kasus Siswi SMP Buta Usai Berobat ke Bidan di Palembang, Polisi Periksa 10 Saksi dan Temukan Praktik Ilegal
banner 468x60

Palembang, OBORNUSANTARA – Kasus siswi SMP yang kehilangan penglihatannya setelah berobat ke bidan di Palembang, Sumatera Selatan, terus menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian terus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan menemukan fakta bahwa praktik bidan tersebut tidak memiliki izin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk pelapor (ibu korban), beberapa dokter spesialis dari berbagai rumah sakit, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“8 saksi di antaranya pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS. Myria, dokter spesialis mata RSUP, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor,” kata Sunarto, Senin (19/8/2024).

Selain itu, dua saksi ahli juga telah dimintai keterangan, yaitu Dr. Arrie Budiharti, saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi, dan Siti Romlah, saksi ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Penyidik juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi praktik bidan Agustina, terlapor dalam kasus ini, yang berlokasi di Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Hasilnya mengejutkan, praktik bidan tersebut ternyata tidak memiliki izin dan telah beroperasi sejak tahun 2020.

“Hasil pengecekan terkait izin praktik ternyata terlapor tidak memiliki izin,” ujar Sunarto.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plang nama praktik, serta sampel obat-obatan yang diberikan kepada korban.

Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi penyelidikan.

Sunarto menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan untuk menggelar perkara atas peristiwa yang menggemparkan ini.

Kasus siswi SMP yang kehilangan penglihatannya usai berobat ke bidan di Palembang ini masih dalam proses penyelidikan yang intensif oleh Polda Sumsel. Sejumlah saksi telah diperiksa dan fakta bahwa praktik bidan tersebut ilegal telah terungkap. Publik menantikan hasil gelar perkara yang akan segera dilakukan, serta berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *