Kemensos Kembangkan Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos

Warga menerima bantuan sosial (Bansos) tahap dua Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2020). (Foto: Antara)
Warga menerima bantuan sosial (Bansos) tahap dua Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, oborsumatra.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan menu baru bernama Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Menu ini berfungsi untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial alias bansos.

“Masyarakat dapat mengusulkan dirinya, misalnya saya bisa mengusulkan diri saya layak (menerima bansos, red),” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial, Faozan Amar.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan dalam menerima bansos pada aplikasi itu masyarakat dapat data kependudukan, KTP, KK, kondisi rumah dan sebagainya.

“Kita bisa juga mengusulkan tetangga kita yang tidak mampu, dengan syarat berada di satu kelurahan atau desa yang sama,” terangnya.

Dikutip dari laman Kemensos, cara menggunakan nenu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
  2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh Admin Kementerian Sosial.

  1. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
  2. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
  3. Pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

  1. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan

  1. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *