Korupsi Pasar Cinde Mantan Walikota Palembang Resmi Jadi Tersangka

 

 

Palembang, obornusantara.com–Drama hukum terkait kasus korupsi Pasar Cinde kembali berlanjut. Setelah sebelumnya mantan Gubernur Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran mantan Wali Kota Palembang berinisial H yang resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara di kawasan Pasar Cinde.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.

 

Tersangka H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen elektronik dan bukti aliran dana, yang mengarah pada keterlibatan mantan wali kota itu.

 

Atas dasar tersebut, status H ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025, untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

 

Tersangka H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB—perusahaan rekanan yang mengelola proyek Pasar Cinde—tanpa dasar yang sah.

 

Padahal, PT. MB bukanlah entitas yang bergerak di bidang sosial atau kemanusiaan sehingga tidak berhak atas keringanan pajak tersebut.

 

Selain merugikan keuangan negara, tersangka H juga diketahui telah memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya. Keputusan ini dianggap bertentangan dengan peraturan pelestarian warisan sejarah dan budaya.

 

Dalam pengembangan kasus, Kejati Sumsel juga menemukan aliran dana mencurigakan yang mengalir kepada tersangka H, yang diperkuat dengan temuan bukti elektronik.

 

Perbuatan tersangka H disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

 

Atau alternatif lain: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggelar rekonstruksi perkara di sejumlah lokasi penting untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

 

Selain itu, Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan penelusuran aset, guna mengembalikan kerugian keuangan negara serta memberi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel.

 

Dengan ditetapkannya mantan Wali Kota Palembang sebagai tersangka, kasus Pasar Cinde semakin menunjukkan skala besarnya.

 

Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai revitalisasi pasar modern, kini justru menyeret sejumlah tokoh penting ke meja hijau. Publik pun menanti, siapa lagi pejabat yang akan menyusul dalam pusaran perkara korupsi ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *