KPU: Ada Pasal yang Diubah dalam Perppu Pemilu

foto: ilustrasi
foto: ilustrasi
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, adanya pasal yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Pasal yang diubah dalam Perppu adalah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik parlemen diberikan dua opsi. Opsi pertama boleh gunakan nomor urut pemilu serentak 2019 lalu,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (14/12/2022).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Selain itu, menurutnya, Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 terkait jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575.

“Saat ini bertambah lima kursi menjadi 580. Karena empat Daerah Otonomi Baru Papua jadi pemilihan tersendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Sehingga KPU akan menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. (Lid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *