Muba,OS-Makin maraknya bangunan warung usaha dan tempat tinggal di sepanjang Jalan Lintas Betung-Sekayu diduga tanpa izin mendirikan bangunan dan izin dari pihak perusahaan, dalam waktu dekat akan ditertibkan penggunaan lahan yang merupakan lahan negara dan dikelola PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) tersebut.
Berdasarkan pantauan media ini beberapa hari lalu, terlihat mulai maraknya bangunan warung dan tempat tinggal warga yang diduga bangunan ini tidak memiliki izin. Apalagi bangunan sudah memasuki lahan PTPN VII Unit Betung dan Unit Tebenan di sepanjang Jalan Negara Lintas Tengah Betung- Sekayu, mulai dari Kelurahan Betung, Desa Suka Mulya di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin serta Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Manajer PTPN VII Unit Betung, Tri Sutanto, SP saat dikonfirmasi melalui Asisten SDM & Umum, Agus Lesmono, SH ditemui di kantornya, Rabu (16/09/2020) mengatakan PT Perkebunan Nusantara VII sebagai objek vital adalah aset negara berupa perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PTPN VII selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi PTPN VII berupaya untuk menjaga aset tersebut. Kita berencana akan menertibkan bangunan-bangunan yang menggunakan lahan negara di lokasi lahan yang dikelola PTPN VII Unit Betung.
Lanjut Agus, “jadi semua bangunan yang menggunakan lahan yang dikelola PTPN VII akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti di Lokasi Komplek Talang Duku, sudah banyak berubah jadi tempat usaha dan tempat tinggal yang bukan ditempati oleh Karyawan PTPN VII. Kami sudah menyampaikan himbauan-himbauan sebelumnya agar masyarakat tidak membangun dan menempati lahan dan bangunan perusahaan tersebut, namun sampai dengan saat ini himbauan dimaksud tidak ditanggapi bahkan perkembangannya makin marak.”
Agus melanjutkan penjelasannya bahwa “Langkah-langkah penertiban telah kami lakukan antara lain dengan membuat laporan ke Direksi PTPN VII di Bandar Lampung guna arahan tindak lanjut penyelesaiannya. Apabila disetujui penggunaan lahan ini bisa saja nantinya merupakan optimalisasi aset yang konsekuensi logisnya adalah kompensasi. Namun hal ini masih dikaji oleh Bagian Terkait di Kantor Direksi sehingga pengunaan lahan dan bangunan milik perusahaan nantinya menjadi jelas dan tidak liar.”
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, Dinas/Instansi terkait di Kabupaten sehingga nantinya ada penyelesaian berupa penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan negara. Kemudian dalam waktu dekat, selain himbauan tertulis kami juga akan membuat banner-banner himbauan agar pada pengunakan lahan negara yang dikelola oleh masyarakat dapat dikosongkan serta tidak ada warga lain yang turut serta membangun tempat usaha di lahan perusahaan tanpa izin karena lahan tersebut peruntukkannya adalah perkebunan kelapa sawit dan bangunan-bangunan pendukung lainnya (pabrik dan emplasement),” jelas Agus menutup penjelasannya.
Terpisah, juga terjadi penguasaan lahan negara oleh warga di Afdeling I PTPN VII Betung Krawo. Hal ini menjadi polemik, karena lahan yang dikelola oleh masyarakat belum ada kejelasan titik terang penyelesaian permasalahan tersebut. Lahan di Afdeling I PTPN VII Betung Krawo ini banyak yang sudah ditanami pohon karet oleh warga dan sering menjadi sasaran pencurian tandan buah kelapa sawit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perwira Pengamanan PTPN VII, AKBP Afrizal Sikumbang, saat dikonfirmasi via handphone mengatakan bahwa, “PTPN VII ini salah satu objek vital negara, aset negara yang berada di tengah masyarakat. Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga dan mendorong agar BUMN ini maju sehingga bisa menjadi pelopor kemajuan daerah dan membuka simpul ekonomi di daerah tersebut,” ujarnya.
Jadi dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa. Kita berharap semua pihak dapat melakukan introspeksi diri untuk kemudian menghentikan semua aktivitas warga yang mendirikan bangunan di lahan negara yang dikelola PTPN VII, serta warga yang melakukan tindak kriminal dan penguasaan lahan di lokasi Afdeling I yang bukan haknya. Karena kita sudah ada MoU dengan Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya dan Kejaksaan Tinggi Smatera Selatan. Semua akan kita libatkan dalam mengatasi permasalahan lahan yang ada dii PT Perkebunan Nusantara VII tersebut,” pungkasnya.(Eggy)