Langgar Maklumat Kapolda Sumsel OT di Serigeni Dibubarkan

banner 468x60

OKI, obornusantara.com–Sebuah acara hiburan organ tunggal remix di Desa Serigeni Baru Kayuagung terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian, Minggu (26/1).

 

Pasalnya, acara hiburan tersebut diduga telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan musik remix. Larangan itu dikecualikan apabila masyarakat mengantongi surat izin dari polisi.

 

Kapolsek Kayuagung Iptu Joni Saibi mengatakan, pembubaran acara hiburan itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan orgen tunggal dengan music remix.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran hiburan music remix,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (27/1).

Ia mengatakan, selain membubarkan acara, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti.

“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satreskrim Polres OKI, selanjutnya untuk dilakukan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kayuagung,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk membernarkan hal tersebut. Ia juga menegaskan, melarang acara hiburan musik remix di acara hiburan orgen tunggal. Pelarangan ini dilakukan demi mencegah peredaran narkoba di sebuah pesta.

Larangan ini berdasarkan PP 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004. Dimana, dalam aturan tersebut pelanggar terancam membayar denda sebesar Rp5 juta hingga pidana kurungan selama tiga bulan.

“Kita ciptakan OKI zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba,” harapnya.

Ia pun menjelaskan, seharusnya, jika masyarakat hendak melakukan sebuah hajatan, pemilik hajatan harus mengajukan izin kepada pihak yang berwenang maka pihaknya akan memberikan pengamanan. Namun kegiatan yang diperbolehkan atau batasan harus sesuai dengan isi surat izin yang dikeluarkan.

“Kalau mereka ada mengajukan izin, maka konsekuensi dari izin itu kita berikan pengamanan, diminta tidak diminta kita tetap berikan pengamanan. Hal tersebut dilakukan agar izin tersebut tidak disalahgunakan,” lanjutnya.

Ia juga menyebut, pengamanan diberikan sebab pada saat penggunaan musik remix ketika hajatan ada indikasi penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya.

“Kembali kita sampaikan polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam penanganan penggunaan musik remix yang masih marak ini,” ujarnya.

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat desa untuk bekerja sama dalam mengedukasi kepada masyarakat agar masyarakat tertib terhadap aturan yang berlaku.

“Itu semua tugas kita dan kewajiban kita untuk saling mengedukasi karena ini masyarakat kita. Sebab untuk tertib tidak bisa dilakukan oleh satu instansi namun harus bersama-sama,” tutupnya.

(Arjuna)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *