PALEMBANG, oborsumatra.com – Perang terhadap peredaran gelap dan penyelundupan barang haram narkotika terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Unit 1 Subdit II dan tim IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Plt Kasubdit II AKBP Trie Afrianto SH MH dan Panit 1 Subdit II IPDA M Idham Kholik SH, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke kota Palembang pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira Pukul 20.30 wib yang lalu.
Pelaku merupakan seorang pria paruh baya berinisial DSK (62) warga Jalan Muara Karang Blok C 7S No 28 Rt 26 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Saat di konfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan bahwa benar anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel telah mengamankan pelaku berinisial DSK.
“Benar, pelaku kita tangkap di Jalan Dempo Luar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kg,” ujarnya, Senin (30/1/2023).
Saat di tanya kronologinya, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit II mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Dempo luar Kelurahan 15 ilir Kecamatan IT I Kota Palembang.
“Setelah mendapat informasi tersebut, personil Unit 1 Subdit 2 melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Dempo luar, sekira pukul 19.00 wib personil Unit 1 subdit 2, melihat seseorang yang gerak gerik nya mencurigakan,” jelasnya.
“Selanjutya dilakukan pembuntutan, personil langsung mengamankan orang tersebut, dan kemudian dilakukan introgasi serta penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar Teh Cina kemasan Plastik warna Hijau, yang isinya Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2162 gram atau 2 kg.
“Selanjutnya DSK berikut barang bukti sabu diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
“”Untuk pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.