Kayuagung, oborsumatera.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan puluhan barang bukti berbagai jenis dari hasil razia tanggal 23/2/2021 bertempat dihalaman Lapas Kayuagung.
Hal ini dilaksanakan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan HP yang bersinergi untuk membangun negeri dalam pelaksanaan B 06 yakni Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsi serta target kinerja di lingkungan kantor wilayah masing-masing.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar barang bukti di dalam tong sampah yang terbuat dari drum. Tiap saksi yang hadir diberikan kesempatan untuk ikut menghancurkan dan membakar barang bukti.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Mediansyah mengatakan bahwa Kegiatan ini sangat baik dan sangat mendukung dimana kedepannya lebih baik lagi serta terbebas dari peredaran Narkoba dan Handphone, katanya.
Dirinya menjelaskan dalam pemusnahan kali ini, dari semua ULP di Sumsel dipusatkan di Kayuagung, ada 7 unit handpone dan berbagai kabel selundupan milik napi yang ditemukan petugas, semua barang ini adalah hasil razia dan langsung dimusnahkan bersama barang bukti lainnya, ujar Reza.Selain itu, Narapidana Lapas Kelas II B Kayuagung yang kedapatan memiliki HP saat dirazia oleh petugas tidak akan mendapatkan remisi asimilasi hal ini dilakukan kedepannya lebih baik lagi serta terbebas dari peredaran Narkoba dan Handphone.
Selama ini penggunaan handpone bagi narapidana telah dilarang dan untuk itu memudahkan komunikasi pihaknya sudah menyiapkan warung telepon dan layanan video call bagi para napi.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan semakin memperketat razia bahkan akan digelar razia gabungan bersama dengan Polres serta BBNK mengantisipasi adanya narkoba. Kalau selama ini dari hasil razia tidak ditemukan barang haram tersebut.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko SH MH mengatakan pemusnahan barang ini hasil razia selama 1 tahun, jumlahnya ratusan dari hasil di 29 ULP di Sumsel. Jadi, untuk kedepan pihaknya terus berusaha mendukung tiap ULP menggelar razia karena memang barang ini tidak boleh ada di dalam sel napi. ” Siap-siap mereka yang kedapatan memiliki barang ini akan dikenakan sanksi tegas, “imbuhnya.
Selain memusnahkan barang hasil razia juga diadakan kegiatan deklarasi janji kinerja pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM Unit pelaksana teknis pada jajaran Kanwil Kemenag Sumsel, ada 6 ULP yakni Lapas Kelas II Tanjung Raja, Lapas kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas II b Sekayu, Lapas kelas IIB Kayuagung, Kelas IIB Martapura serta Lapas kela IIB Muaradua.
Zona integritas ini jangan hanya seremoni, tapi targetnya harus tercapai karena prosesnya berbulan-bulan bahkan meluangkan waktu 1 tahun. Komitmen para pimpinan dan jajaran disini jelas bukan untuk pegawai saja tapi ada warga binaan dan keluarga integrasinya disini.(Theo)