Jakarta, oborumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung non aktif berinisial SD. Penyidikan tetap dilakukan meski gedung Mahkamah Agung (MA) dijaga TNI.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini justri sedang fokus mengembangkan kasus tersebut. Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung non aktif berinisial SD sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Ali memastikan, penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenanya,pengetatan penjagaan di MA tidak membuat KPK melemah dalam menangani kasus tersebut.
“Tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan UU maupun hukum acara pidana yang berlaku. Pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan,” ujarnya.
Ali meyakini MA justru mendukung upaya penegakan hukum KPK terkait kasus dugaan itu. KPK pun, lanjutnya, akan selalu transparan menyampaikan proses penyidikan kepada publik.
“Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut. Kami pastikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan juga selalu kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK,” ucapnya
​Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.
Namun pasca digeledah, pengamanan gedung MA di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, tidak seperti biasanya. Gedung MA kini dijaga ketat oleh aparat TNI.