BANYUASIN,OS- Setelah kebijakan penutupan tempat ibadah diawal pandemi corona virus disease (Covid19), Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai melakukan pembukaan tempat ibadah. Terlihat Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh. H. Alfian Amran berserta Unsur Pemerintah Daerah dan warga masyarakat melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di Masjid Al-amir Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jumat (5/6/2020).
Komandan Kodim 0430/Banyuasin Letkol Arh H. Alfian Amran, ST., MM mengatakan, pembukaan tempat ibadah ini berdasarkan Kebijakan Pemerintah dan ST Panglima TNI tentang Prosedur tatanan baru atau New Normal menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Lebih lanjut dikatakannya, Dalam pembukaan tempat ibadah ditengah wabah Covid 19, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh pengurus rumah ibadah, seperti pemeriksaan rumah ibadah aman dari Covid 19, membuat permohonan dan memiliki surat keterangan rumah ibadah aman Covid 19 dari Gugus Tugas Prov atau Kab/Kota dan tentunya pengurus rumah ibadah harus menerapakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Selanjutnya Letkol Arh Alfian amran menghimbau kepada warga masyarakat, agar dalam melaksanakan ibadah di tempat-tempat ibadah hendaknya harus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan dan membawa sajadah masing-masing, tanpa mengabaikan syarat dan rukun dari ibadah itu sendiri.” Ujarnya.(Eggy)