JAKARTA, oborsumatra.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tingkat inflasi berpotensi akan naik. Indikasi tersebut muncul terkait rencana kebijakan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan dan berpotensi mempengaruhi ekonomi.
“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas. Dan sudah dikelola dengan baik,” kata Sri.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Di mana ini terjadi pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE). Tentu dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
“Pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen. Dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Kebijakan yang otomatis akan menaikkan harga jual rokok ini dilakukan mempertimbangkan empat aspek. Seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan bea cukai ilegal.
Secara rinci, estimasi dampak kebijakan cukai hasil tembakau terhadap inflasi terbatas yaitu sebesar plus 0,10 persen sampai 0,20 persen. Terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01 persen sampai minus 0,02 persen.
Meski begitu, Sri memastikan inflasi diperkirakan melandai pada tahun depan. Yakni mencapai 3,6 persen (yoy) dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.
“Dampak inflasi dari kenaikan cukai ini akan dapat terkelola dengan baik. Jadi fokus kita menjaga perekonomian untuk bisa stabil,” katanya. (Lid)