PALEMBANG, oborsumatra.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit V Tipidsiber dibawah pimpinan AKBP Fitrianti mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diduga kuat BH (47) asal kabupaten Lahat tidak bisa menahan birahinya ketika anak tersebut tanpa menggunakan pakaian.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan berawal dari informasi Bareskrim polri adanya dugaan konten pornografi diwilayah Sumatera Selatan.
“Kita mendapatkan informasi dari Bareskrim bahwa National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) bahwa diwilayah kita adanya ada konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak,”katanya saat Press release, Rabu (11/01/2023).
Kemudian, Lanjut dia Ditreskrimsus Polda melalui dari Subdit V Tividsiber dibawah pimpinan AKBP Fitrianti melakukan patroli penyelidikan dan berhasil ditemukan konten tersebut.
“Di sini dilakukan penyelidikan sekian hari sehingga pada tanggal 4 januari sepakat kita naikkan menjadi LP, kemudian pada tanggal 9 kemarin berhasil kita ungkap kita dapatkan TKP di lahat dan langsung kita amankan,”ujarnya.
Setelah itu,Dilakukan pemeriksaan mendalam dan terbukti BH yang dengan sengaja melakukannya dan langsung di lakukan penahanan terhadap pelaku BH korbannya dibawah umur berinisial CC bunga usia 7 tahun.
“CC merupakan tetangga pelaku, pelaku membuat video tersebut dirumahnya,”jelasnya.
Menurut AKBP Fitrianti pelaku BH meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam.
“Pelaku dikenakan pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,”ucapnya.
Berdasarkan pengakuan BH, ia merasa tertarik ketika korban CC membuka pakaian dihadapannya sehingga tersirat niat untuk melecehkan Korban CC.
“Awalnya dia mau buang air kecil dan membukanya didepan saya dari sanalah saya ada rasa dan saya melakukannya dirumah saya dan direkam untuk pribadi,”aku dia.
Turut mendampingi Dirkrimsus Polda Sumsel, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rizwan, Perwakilan Dinas PPPA Sumsel Alkala Zamora dan Subdit Penmas Polda Sumsel.