OBORSUMATRA.com, OKI – Polisi meringkus satu dari dua pengeroyok satpam di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Burnai Timur PT Tania Selatan, Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pengeroyokan itu diketahui terjadi pada 29 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Lempuing Jaya, IPTU Sairoji didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi, mengatakan bahwa salah satu pengeroyok satpam yang telah diamankan berinisial AD. Sementara seorang pelaku berinisial DD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total ada dua tersangka dalam perkara ini, namun saat ini baru satu yang diamankan yakni pelaku berinisial AD, satu lagi DPO,” kata Sairoji dalam keterangan tertulis yang diterima suarapublikid, Minggu, 4 Desember 2022.
Sairoji mengungkapkan, aksi pengeroyokan bermula pada saat pelaku AD yang merupakan pengurus mobil truk sawit sedang mengantri untuk masuk kedalam pabrik tersebut dengan urutan kurang lebih ke-7 (tujuh) dari depan gerbang.
“Saat sedang menunggu antrian, datanglah korban Imam Taufik dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menghadang mobil truk yang diurus saudara AD. Karena hal tersebut, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” ungkap IPTU Sairoji.
Kemudian, lanjut, Kapolsek, korban sempat melempar sebuah botol ke arah pelaku namun tidak kena. “Melihat kejadian tersebut datanglah pelaku DD yang merupakan saudara dari AL dan langsung memukul area wajah korban. Kemudian pelaku AL mendekati korban dan ikut melakukan pemukulan dari arah belakang sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian alis sebelah kiri, luka memar di bagian kepala dan kaki terasa ngilu,” jelas Kapolsek Lempuing Jaya.
Selanjutnya pada Selasa 29 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin Kapolsek IPTU Sairoji SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Junaidi SH dan anggota melakukan penangkapan terhadap AD di rumahnya di Desa Purwo Asri Kecamatan Lempuing Jaya.
“Selanjutnya pelaku AD diamankan ke Polsek Lempuing Jaya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)