Pemerintah Salurkan Dana Perbaikan Rumah Korban Gempa Cianjur

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rumah rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat. (Foto : Biro Humas Kemenko PMK)
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rumah rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat. (Foto : Biro Humas Kemenko PMK)
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com – Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana untuk pembangunan rumah tahap 1 untuk korban Gempa Cianjur. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, ada 8.316 rumah yang masuk revitalisasi tahap I.

“Dana yang sudah tersalur 8.316 rumah terdampak untuk tahap satu dan sudah masuk di rekening masing masing,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipantau daring, Senin (12/12/2022).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Sementara untuk pembangunan tahap dua, ada 16.745 rumah yang sudah diajukan ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengatakan bahwa Kemenkeu akan segera menindaklanjuti hal itu.

“Termasuk tambahan sesuai arahan bapak presiden yaitu target di akhir tahun 2023 untuk tahap kedua ini ya. Jadi tahap satu itu 8.316 rumah, tahap kedua 16.745 rumah,” kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penambahan jumlah unit akan dilakukan sesegera mungkin. Menyusul revisi dari Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 85 tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia akan menambah dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak akibat gempa Cianjur. Besaran dana siap pakai itu akan diubah sesuai dengan tingkat keparahan masing-masing bangunan.

“Untuk itu diperlukan revisi SK Kepala BNPB Nomor 85 tahun 2022 tentang bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan gempa bumi di Cianjur,” ucap Muhadjir.

Secara rinci, Muhadjir menjelaskan besaran kenaikan dana stimulan untuk perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan bangunan. Alokasi anggaran untuk bangunan yang mengalami rusak berat semula Rp 50 juta, menjadi Rp 60 juta.

Selanjutnya, rumah yang mengalami rusak sedang semula Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta. Kemudian, rumah yang rusak ringan diberikan dana Rp 15 juta yang semula Rp 10 juta. (Lid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *