JAKARTA, oborsumatra.com – Pemerintah meniadakan pembatasan kegiatan masyarakat selama perayaan serta liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Menurut dia, kebijakan ini sesuai Instruksi Mendagri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, kebebasan aktivitas masyarakat dapat diterapkan secara secara terukur.
“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen,” ujar Menag. Dalam hal ini, tempat ibadah tidak boleh menyelenggarakan ibadah Natal dengan membuat tenda-tenda di luar.
Pernyataan senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut dia, tidak ada pembatasan untuk merayakan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Meski begitu, Menko mengatakan masyarakat tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam PPKM. “Ini dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19,” katanya.
Sedangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan TNI dan Polri akan tetap waspada melaksanakan pengamanan Nataru.
“Kami juga melibatkan teman-teman Banser dan Ansor untuk pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” katanya. (Lid)