Pengedar Ekstasi Ditangkap Saat Hendak Transaksi

OBORSUMATRA.com, OKI – Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku yang diamankan berinisial FY (26 tahun) warga Desa Teloko, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Pelaku berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di depan minimarket Desa Serigeni Baru, Kecamatan Kayu Agung pada Rabu (16/11/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa di tempat tersebut diduga akan ada transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKI pun turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pun terus memantau lokasi hingga tiba orang yang dicurigai yang mengendarai motor sambil membuang sesuatu di rumput di depan minimarket. 

“Tersangka kemudian berhenti di depan minimarket untuk kemudian berdiri didepan minimarket tersebut,” kata Najamudin dalam keterangan yang diterima oborsumatra, Senin (5/11/2022).

Anggota Satres Narkoba pun mendekati tersangka FY dan langsung mengamankan tersangka.  Anggota menemukan 1 buah kotak rokok merek coffee yang berisi 1 bungkus plastik bening berisi 4 butir tablet warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,65 gram di rumput depan minimarket tidak jauh dari tempat tersangka berdiri.

Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik RN yang dititipkan kepada tersangka untuk dijualkan.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial RN. Masih kita kembangkan lagi,” ujar Najamudin.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres OKI. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang dikenakan 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *