Peran Industri Hulu Migas dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan

banner 468x60

Jakarta,OS– SKK Migas kembali menyelenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan. Jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli Rabu (3/6) ini sebanyak 11 dokumen, dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD. Penandatanganan hari ini juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dengan penandatanganan hari ini, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk
mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan
ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah
dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penandatanganan kesepakatan ini
merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas
untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang
Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM
No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang
Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi
di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

“Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract
(PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS dan LoA antara penjual dan
pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian
hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Dwi.

Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter
of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan
menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang
ditetapkan Menteri ESDM. Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian
perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan
bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan
pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.

Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani
sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diaturdalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.

“Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor
KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi
gas nasional,” kata Dwi.

Selanjutnya Dwi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum yang
membuktikan adanya semangat gotong royong industri hulu migas untuk ikut aktif
mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui
penyesuaian harga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. “Walaupun di dalam aturan ditetapkan
bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari
sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, Kontraktor KKS ikut membantu
mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas
bagian negara dijual secara bersamaan. Sebagai Kepala SKK Migas, saya berbangga
dengan sikap yang ditunjukkan Kontraktor KKS, karena telah mengambil tindakan nyata
dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, yang kelahirannya kita
peringati 2 hari lalu,” tambahnya.

Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim sebagai perwakilan Kontraktor KKS
penandatangan Letter Side of PSC LoA menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas
yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas. “Dengan adanya Side
Letter of PSC dan LoA yang kita tandatangani hari ini, SKK Migas telah memberikan
kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong
peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek,
Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020
supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya,” ujar Chalid.

Sedangkan Direktur Utama PGN Suko Hartono -sebagai perwakilan pembeli-
mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli
gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu
sebesar US$6 per MMBTU. “Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas
industri yang lebih rendah dibandingkan sebelum, akan memberi dampak positif pada
peningkatan daya saing bagi industri nasional. Selanjutnya kami memproyeksikan
permintaan gas akan meningkat sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan
kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas, dan akan memberikan dampak berganda
pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan
dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional,” katanya.(Ril/Humas SKK Migas) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *