Palembang, OBORNUSANTARA – Dalam sebuah putusan yang bersejarah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memenangkan seorang petani bernama M. Toyib dalam perkara sengketa tanah melawan pemerintah. Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat dan petani yang kerap kali kesulitan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
M. Toyib, seorang petani gigih dari Kayu Agung, merasa tanah yang telah ia kuasai, jaga, dan rawat selama puluhan tahun tiba-tiba diambil alih oleh pihak lain. Merasa haknya dirampas, M. Toyib memutuskan untuk melawan. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) yang diterbitkan oleh Camat Kota Kayu Agung dan Lurah Jua-jua atas nama pihak lain.
Perjuangan M. Toyib tidaklah mudah. Dari perspektif hukum positif, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Sementara itu, M. Toyib hanya memiliki bukti penguasaan dan pengelolaan tanah secara turun-temurun, tanpa adanya dokumen resmi.
“Sejatinya, perkara ini sulit untuk menang,” ujar Febi Irianto, salah satu kuasa hukum M. Toyib dari Firma Hukum MZY LAW FIRM. “Namun, kami yakin bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap kali dirugikan dalam sengketa tanah.”
Kunci kemenangan M. Toyib terletak pada keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, yaitu Kurnia Saleh, seorang ahli hukum tata negara. Kurnia Saleh memberikan pandangan bahwa SPHAT yang dikeluarkan oleh Camat adalah produk tata usaha negara yang dapat dibatalkan jika tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prosedur, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Lebih jauh lagi, Kurnia Saleh menggarisbawahi pentingnya mengakui keberadaan hukum adat dalam urusan pertanahan di Indonesia. “UU Agraria sebagai produk founding father juga memberi ruang untuk berlakunya hukum adat. Pejabat pemerintahan seharusnya tidak hanya menerapkan AUPB dalam administrasi pertanahan, tetapi juga dalam sikap mereka terhadap masyarakat adat dan petani,” tegasnya.
Putusan PTUN Palembang: Sebuah Preseden Baru
Majelis Hakim PTUN Palembang, yang terdiri dari Hakim Ketua Daily Yusmini, Hakim Anggota Bernelya Novelin Nainggolan, dan Hakim Anggota Andini, akhirnya mengabulkan gugatan M. Toyib untuk seluruhnya. Putusan ini tidak hanya membatalkan SPHAT yang merugikan M. Toyib, tetapi juga memerintahkan Pemerintah untuk mencabut semua surat yang telah diterbitkan terkait tanah tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Zulkifli Yassin, menyambut baik putusan ini. “Putusan dari Majelis Hakim PTUN Palembang ini merupakan momentum penguatan hukum pertanahan nasional, khususnya bagi tanah-tanah adat yang belum memiliki surat,” ujarnya.
Putusan ini juga memberikan harapan bagi masyarakat kecil seperti M. Toyib yang selama ini kesulitan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Hakim PTUN Palembang telah menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” tutup Muhammad Zulkifli Yassin.
Kemenangan M. Toyib di PTUN Palembang adalah sebuah kemenangan bagi masyarakat adat dan petani di seluruh Indonesia. Putusan ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan untuk melindungi hak-hak mereka yang selama ini terpinggirkan. Semoga putusan ini menjadi awal dari perubahan yang lebih baik dalam sistem pertanahan di Indonesia, di mana keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi landasan utama. (lid)