PALEMBANG, oborsumatra.com – Petugas Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Hadi Sutrianto,SH menyambangi Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang.
Kedatangan tim selain berkoordinasi sekaligus meminta penjelasan terkait legalitas izin-izin usaha. Baik untuk perorangan, maupun badan usaha yang selama ini tak sedikit diantaranya yang bersentuhan dengan proses hukum di kepolisian.
Dalam kunjungan ini, tim unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel diterima oleh Bagian Perizinan DPMPTSP Kota Palembang, Bambang.
Kepada tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Bambang memaparkan secara detail alur pengurusan izin usaha yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Palembang. Dilanjutkan dengan tanya jawab yang disampaikan oleh petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Tadi kami hanya melakukan kunjungan disertai dengan dialog mengenai teknis pengurusan dan persyaratan perizinan usaha baik untuk perorangan maupun badan usaha. Sifatnya cuma tanya jawab sebagai dialogis,” sebut AKP Hadi.
Diharapkan, dengan mengetahui teknis pengurusan dan tata cara untuk bisa mendapatkan perizinan usaha dari DPMPTSP ini akan membantu petugas kepolisian, terutama ketika menerima pengaduan terkait permasalahan legalitas izin usaha. (ril)