PHR Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam Pengamanan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU

Palembang – Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU), menjalin sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 14/2025).

Salah satu wujud sinergi tersebut tercermin dalam penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera. Penandatanganan dilaksanakan di Palembang, Kamis (24/9/2026).

“Kami, tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung), akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Abdullah Noer Deny.

Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh Pjs Vice President Production & Project Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, serta General Manager Zona 4 Heru Irianto.

Chief Audit Executive PHR RM Rudy Widiarto Soewardono dan Ssenior Manager Project Management PHE Indra Nugroho hadir dalam penandatanganan pakta integritas tersebut sebagai pihak yang mengetahui.

Selain itu, penandatanganan disaksikan oleh Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung Abdullah Noer Deny, Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Sr. Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Sr. Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama menjalankan proses kerja sama secara profesional, proporsional, jujur, transparan, dan objektif, serta menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” ucap Pjs Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing.

Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM 14/2025. Dengan semangat untuk melaksanakan upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diperlukan suatu perbaikan tata kelola kegiatan usaha hulu migas, yang salah satunya ditempuh melalui skema Kerja Sama Produksi Sumur Minyak dengan BKU sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebagai entitas anak perusahaan di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PHR menaungi Zona 1 (Provinsi NAD, Sumatera Utara, dan Jambi), Zona Rokan (Provinsi Riau), dan Zona 4 (Provinsi Sumatera Selatan).

Dalam konteks kerja sama Sumur Minyak BKU ini, telah terlaksana kerja sama dengan sejumlah BKU di Zona 1 dan Zona 4 yang berada pada Wilayah Kerja Pertamina EP (WK PEP). Kerja sama dilakukan dengan skema PEP akan memberikan imbalan jasa bagi BKU atas produksi dari Sumur Minyak BKU yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) dan telah memenuhi mutu serta spesifikasi minyak bumi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.

Dalam menjalankan peran tersebut, baik PHR maupun BKU terkait, terus berkolaborasi menjalin sinergi dengan berbagai stakeholders, antara lain SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, agar proses Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU sebagai implementasi dari Permen ESDM 14/2025 dapat berjalan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *