Palembang, Oborsumatera.com
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) minggu ketiga bulan Agustus 2020 berhasil menghentikan peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti di wilayah hukum Polda Sumsel seperti Shabu, ekstasi dan ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini Ditresnarkoba Polda Sumsel telah mengamankan 54 tersangka dari 31 kasus, dari Polres/tabes di Polda Sumsel, ujar Kabid Humas Kombes. Pol. Drs. Supriadi, MM Senin, 24/8/2020 di ruang kerjanya ketika gelar press release.
Dari 54 tersangka ini terdiri pengedar 43 orang, pemakai 23 orang, sedangkan barang bukti yang disita shabu sebanyak 238,85 gram, ekstasi 246 ½ butir dan ganja 108,52 gram.
Sementara untuk kasus Curas, curat dan curanmor (3 C) Ditreskrimum juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri, curat 6 kasus, Curas 9 kasus, curanmor 3 kasus dan bunuh 1 kasus terungkap Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin masing-masing 3 Kasus, Polrestabes Palembang, Polres Muara Enim dan Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus.
Sedangkan Polres Lubuklinggau, Polres OKU Selatan, Polres Muratara Polres Pagaralam masing-masing 1 Kasus.
Polda Sumsel melalui Kabid Humas mengajak warga Provinsi Sumsel untuk bersama membasmi narkoba untuk masa depan bangsa yang gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa.
Kombes Pol Drs. Supriadi, MM menambahkan, meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Resnarkoba Polda Sumsel serta polres/tabes masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3 C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kombes Pol Drs. Supriadi, MM berharap kepada masyarakat provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.(Jsen)