Palembang, oborsumatera.com
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM senin, 15 Juni 2020 menyampaikan berhasil mengungkap 53 kasus dan mengamankan 66 tersangka kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel,
Kombes Supriadi mengatakan, bahwa pada minggu kedua Bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 53 Kasus dan menangkap sebanyak 66 Tersangka bersama bukti-bukti.
Para tersangka yang terdiri dari 66 tersangka yakni pengedar narkoba sebanyak 43 orang, dan pemakai 23 orang kini telah diamankan di Polres/Tabes jajarannya, dengan barang bukti yang disita shabu sebanyak 639,94 Gram, Ganja 79,51 Gram, dan Ekstasi 73 Butir.
Dari segi kuantitas penangkapan terbanyak yakni Polrestabes Palembang (20), Polres Muara Enin (4), Polres OKU (4), Polres lahat (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), Polres OKI (3), Polres Lubuk Linggau (3).
Sedangkan dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel (492,27 Gr sabu dan 30 butir ekstasi), Polrestabes Palembang (59,84 Gr sabu) dan Polres Muara Enim (34,58 Gr sabu dan 34 butir ekstasi)
Dari barang bukti narkoba yang disita Shabu, Ganja, dan Ekstasi. Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 4.381 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.
Dari 32 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 20 kasus, Curas 8 Kasus, curanmor nihil, Anirat 4 kasus dan Pembunuhan nihil.
Dari 32 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagar Alam 5 kasus, Ditkrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.
Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
Beliau menghimbau kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing. (Theo)