Polisi Amankan Delapan Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

foto: ilustrasi
foto: ilustrasi
banner 468x60

BATAM, oborsumatra.com – Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. Mereka hendak diseberangkan dari Perairan Pulau Kasu menuju Malaysia

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum AKBP Sudarsono mengatakan sebanyak delapan tersangka diamankan oleh petugas kepolisian.

Mereka merupakan jaringan yang biasa mengirim calon PMI ke Malaysia secara Ilegal.

“Para tersangka berinisi H, A, Y, N, R, RM, MT dan P,” terang Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Menurut Perwira Menengah Polda Kepri bahwa para tersangka merupakan warga Kepulauan Riau, puluhan korbannya hendak diberangkatkan Kamis (28/8) lalu menggunakan speedboat pada malam hari.

“Dua orang tersangka masih dalam pengejaran,” tutur AKBP Sudarsono

Kedelapan tersangka meminta bayaran kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Atas perbuatanya, para tersangka penyelundupan TKI ilegal akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU No. 21/2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 UU No. 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sekitar Rp5 miliar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *