Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian saat konferensi pers, Senin (30/1/2023)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian saat konferensi pers, Senin (30/1/2023)
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Anggota Satres Narkoba unit 2 Polrestabes Palembang gagalkan pengiriman ganja sebanyak 30 Kilogram (Kg) dari Medan dengan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/1) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pelaku yang diketahui berinsial EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar ditangkap di Jalan Baypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di depan terminal Alang-alang Lebar Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar Provinsi.

“Kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ujarnya, Senin (30/1).

Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan ganja.

“Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut dia mengatakan, kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.

“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengirimannya sendiri mereka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram terbut. “Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.

Ia mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, yang di beli dari Laki2 inisial YG di prov Medan seharga 1.500.000 per kg. Dan akan di bawa ke Kab. Garut Prov Jabar, untuk di jual seharga 5.000.000 per kg.

“Saya termasuk ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sendangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” aku dia.

Untuk upah pengiriman sendiri baru diberikan Rp2 juta. “Untuk secara keseluruhan saya di upah Rp9 juta tapi baru diberikan Rp2 juta, sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *