PALEMBANG, oborsumatra.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel tak henti-hentinya terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba yang ada di wilayah Sumsel.
Kali ini, Unit 1 Subdit I di pimpin AKBP Didy Novery SE, bersama AKP Yetty Gultom, Ipda M Ardhi Noer SH MSi, beserta tim berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis 22 Desember 2022 yang lalu.
Saat di konfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba.
“Berkat informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi, ke tiga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Dr M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang tepatnya depan rumah makan Hadrami,” ujarnya, Jum’at (30/12/2022).
“Pelaku berinisi RP alias Edo (22), warga Perintis Kemerdekaan lorong Adiguna, kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III, kemudian AA alias Tito (31) warga Talang Keramat perumahan Polygon, kelurahan Talang Kelapa, dan NR (21) yang merupakan warga warga Dr M Isa lorong Cendrawasih kelurahan Kuto Batu Ilir Timur III,” tutur Heru.
Kombes Heru menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat, dan ditindak lanjuti Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan Undercover Buy.
“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli,” imbuhnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 98 butir Narkotika jenis Ekstasi berlogo Iron Man warna kuning didalam plastik transparan dengan berat brutto 31, 89 gram,” ujar Heru.
“Untuk ketiga pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya. (Lid)